7 PRODI S1 UIN JAKARTA YANG AKAN REAKREDITASI DITAHUN 2018


Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam reakreditasi ini, Lembaga Penjamin Mutu (LPM)  UIN Jakarta mengundang 7 prodi yang akan reakreditasi pada tahun 2018. Pertemuan ini dilaksanakan di ruang rapat LPM pada 12oktober 2017.
Dalam rapat tersebut, Koordinator Akreditasi LPM, Iwan Permana, menyampaikan beberapa hal penting terkait proses akreditasi dengan berpedoman pada UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003.
1.      Satuan Pendidikan (Prodi dan Universitas) hanya diperbolehkan menerbitkan ijazah setelah Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi.
2.      Apabila diketahui ada perorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang menerbitkan ijazah tanpa hak (tidak mengikuti peraturan) maka terancam dipidana selama 10 tahun, atau mendapatkan pidana denda sebesar satu milyar rupiah.
Selain itu pentingnya memperhatikan pasal 8 ayat 3 permendikbud No. 59 tahun 2012 yang menyatakan bahwa satuan Pendidikan wajib mengajukan kembali akreditsi 6 bulan sbelum masa akreditasinya berakhir. Nah kalua peraturan ini diabaikan dan program studi terbukti mengeluarkan ijazah saat program studi tidak tereakreditasi maka gelar akademik para mahasiswanya dianggap tidak syah.



Lebih lanjut baca selanjutnya di