Untuk
mendapatkan hasil yang maksimal dalam reakreditasi ini, Lembaga Penjamin Mutu
(LPM) UIN Jakarta mengundang 7 prodi
yang akan reakreditasi pada tahun 2018. Pertemuan ini dilaksanakan di ruang
rapat LPM pada 12oktober 2017.
Dalam rapat tersebut, Koordinator Akreditasi LPM, Iwan
Permana, menyampaikan beberapa hal penting terkait proses akreditasi dengan
berpedoman pada UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003.
1.
Satuan Pendidikan (Prodi dan
Universitas) hanya diperbolehkan menerbitkan ijazah setelah Satuan Pendidikan
tersebut terakreditasi.
2.
Apabila diketahui ada
perorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang menerbitkan ijazah
tanpa hak (tidak mengikuti peraturan) maka terancam dipidana selama 10 tahun,
atau mendapatkan pidana denda sebesar satu milyar rupiah.
Selain
itu pentingnya memperhatikan pasal 8 ayat 3 permendikbud No. 59 tahun 2012 yang
menyatakan bahwa satuan Pendidikan wajib mengajukan kembali akreditsi 6 bulan
sbelum masa akreditasinya berakhir. Nah kalua peraturan ini diabaikan dan
program studi terbukti mengeluarkan ijazah saat program studi tidak
tereakreditasi maka gelar akademik para mahasiswanya dianggap tidak syah.
Lebih lanjut baca selanjutnya di